Dalam perbicaraan yang mengagendakan duplik dari pembelaan suspek, semalam, Jaksa Penuntut Umum tetap kukuh untuk memenjarakan Sammy selama 5.5 tahun penjara ditambah denda Rp. 1 miliar.
Sammy juga mengakui yang dirinya memang terjerat dengan dadah. Namun hal tersebut tidak membuatnya mesti menjalani hukuman.
Sammy juga mengakui yang dirinya memang terjerat dengan dadah. Namun hal tersebut tidak membuatnya mesti menjalani hukuman.
0 comments:
Post a Comment