Meskipun Momo vokalis Geisha tidak menghadiri perbicaraan tindak pidana ringan yustisi di PN Jakarta Pusat kerana terkena razia Yustisi di Apartemen Sudirman Park lantai 26, Tanah Abang, Jakpus, Khamis lalu , dirinya tetap terkena sanksi administrasi.
Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat, walaupun Momo tidak hadir di perbicaraan, beliau tetap harus membayar denda kepada negara kerana kelalaiannya tersebut.
Lebih lanjut Kartawi menegaskan, yang Momo ingin mengambil Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya harus datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

0 comments:
Post a Comment