it's about anything. too many to mention...

Tuesday, May 31, 2011

yoyo padi didakwa pasal dadah


Drummer band Padi, Surendro Prasetyo atau Yoyo mulai menjalani bicara perdananya tentang penyalahgunaan dadah. Dalam bicaranya, Yoyo tanpa didampingi peguam.

Agenda bicara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, semalam siang itu, adalah pembacaan dakwaan oleh Jussie Cahaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yoyo didakwa dengan pasal 112 subsider 107 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang dadah. Yoyo dinilai JPU telah memiliki menyimpan, dan menguasai dadah jenis syabu.

Lebih lanjut, Yoyo juga terbukti positif telah menggunakan syabu setelah penyiadat melakukan pemeriksaan di laboratorium.

Saat diminta menyampaikan eksepsi atau keberatan, Yoyo mengaku dalam dakwaan tersebut ada yang tidak sesuai. Namun, saat diminta menjelaskan ketidaksesuaian itu, Yoyo menyampaikan dengan menghampiri majlis hakim.

Kemudian, majlis hakim menyarankan Yoyo untuk didampingi peguam pada bicara selanjutnya yang akan berlangsung pada 6 Jun 2011 akan datang.

0 comments: