Christian Sugiono melaporkan pengurusnya, Rommy atas dugaan tindak penggelapan. Saat diperiksa Polda Metro Jaya, suami Titi Kamal itu diberikan 20 pertanyaan.
Rommy akan dijerat dengan dua pasal. Masing-masing dengan pasal 263 dan pasal 372 KUHP. Christian mengaku mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar.
Meski merasa waktunya terganggu, Christian mengaku rela ulang alik ke Polda agar kesnya segera selesai.
0 comments:
Post a Comment