it's about anything. too many to mention...

Thursday, January 6, 2011

tak mengaku dan berbelit bebankan tuntutan ariel

Suspek kes peredaran video porno Nazriel Irham atau Ariel dituntut lima tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

JPU Rusmanto menyatakan kekasih Luna Maya ini terbukti melanggar Undang-undang No44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 282 KUH Pidana. Dia juga menegaskan bahawa suspek Ariel agar tetap berada di dalam tahanan.

Di antara hal yang membebankan tuntutan adalah sikap Ariel yang tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta tidak menyesali perbuatannya.

Dia juga menjadi public figure yang menjadi idola khusus generasi muda tidak dapat memberikan idola contoh baik kepada generasi muda, serta suspek tidak mengakui dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di perbicaraan. Dan terakhir, suspek tidak menyesali perbuatannya.


0 comments: