Keputusan status Ariel sebagai disangka telah diumumkan oleh Mabes Polri, hari ini. Melalui Wakil Kepala Divisi Humas Brigadir Jenderal Pol Zainuri Lubis, dinyatakan Ariel berstatus disangka setelah menyerahkan diri, dengan didampingi peguamnya.
KapanLagi.com juga sempat menghubungi Kabareskrim Komjen (Pol) Ito Sumardi yang mengatakan disangka Ariel akan dikenakan pasal sengaja dan dengan sedar membuat video porno yang sekarang ini banyak tersebar.
Ito pun menambahkan mengenai penyebaran video lucah yang terjadi dalam masyarakat itu dikeranakan lalai atau sengaja, maka itupun akan dijadikan sangkaan.


0 comments:
Post a Comment