it's about anything. too many to mention...

Friday, June 18, 2010

polda metro limpahkan kes video porno artis ke mabes


polis daerah metro jakarta raya melimpahkan seluruh proses penyelidikan kes video porno mirip selebriti kepada badan reserse kriminal markas besar kepolisian republik indonesia.

namun demikian, kepala bidang humas polda metro jaya, komisaris besar polisi boy rafli amar mengatakan, polda metro jaya tetap menginstruksikan anggotanya untuk merazia video porno termasuk rakaman asusila yang diduga mirip selebriti indonesia.

sebelum ini, boy mengatakan bareskrim mabes polri dan polda metro jaya secara bersamaan menyelidik peredaran video porno yang diduga melibatkan artis dan penyanyi terkenal indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan, Bareskrim Mabes Polri berwenang menangani kes penyebaran video asusila kerana terdapat Unit Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) pada Direktorat I Keamanan Trans Nasional.

Polda Metro Jaya awalnya menangani kes penyebaran video porno itu kerana Ketua Lembaga Sosial Masyarakat Hukum Jamin Rakyat, farhat abbas melaporkan luna maya dan Nazril Irham alias ariel berkaitan penyebaran video asusila ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, isnin lalu.

Penyelidikan kes itu berkait dengan merebaknya video adegan porno yang diduga dilakukan sepasang artis terkenal beredar luas melalui jejaring sosial.

Video adegan asusila itu diduga mirip Ariel dan Luna Maya yang terdiri atas dua bahagian, iaitu berdurasi sekitar 6 minit 49 saat dan 2 minit 30 saat.

Kemudian tidak lama berselang, video serupa yang diduga dilakukan mirip Ariel dan mirip penyampai acara, Cut Tari berdurasi sekitar 8 minit 45 saat beredar luas di masyarakat.

Penyelidik masih melakukan penyelidikan terhadap ketiga2 selebriti terkenal itu, apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka Ariel, Luna Maya dan Cut Tari dapat dikenakan Undang-Undang Nombor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun, Undang-Undang Nombor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar dan Pasal 282 tentang Asusila Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

0 comments: