Artis Cut Tari dan Luna Maya hingga Jumaat siang belum menjalani pemeriksaan sebagai suspek pornografi walaupun telah ditetapkan sebagai suspek sejak seminggu lalu. Direktur I Keamanan dan Transnasional Brigjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Jumaat lepas, mengatakan, penyiasat masih membahas langkah undang2 selanjutnya setelah penetapan suspek. Penyiasat menduga, kedua2 artis ini ikut serta dalam kes penyebaran rakaman video lucah yang diduga dilakonkan oleh kedua2nya.
Kedua2 artis yang diduga terlibat dalam pembikinan video porno dengan artis Nazriel Irham alias Ariel itu diancam dengan pasal 55 dan 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Asusila, dengan ancaman 1.5 tahun.
Dalam kes ini, Polri juga telah menahan artis Ariel Peterpan sebagai suspek. Polis menjeratnya dengan Pasal 282 KUHP tentang pornografi, UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksima 12 tahun penjara dan denda maksima Rp6 miliar.
0 comments:
Post a Comment