Sebelum ini, artis Luna Maya dan Cut Tari dikenakan wajib lapor oleh polis berkaitan statusnya sebagai suspek dugaan sebagai pelakon dalam video porno bersama Nazriel Irham alias Ariel.
Kabid Penum Kombes Marwoto mengatakan bahawa Cut Tari dan Luna dilarang pergi ke luar negara atau ke luar dari kota Jakarta, namun bila waktu wajib lapornya (hari apa saja) ke Mabes Polri tidak disebutkan.
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sebelum ini telah menetapkan artis Luna Maya dan Cut Tari sebagai suspek tapi statusnya tidak dnyatakan.
Polri sebelum ini juga sudah menetapkan suspek Ariel dan telah menahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak bulan lalu.
Cut Tari dan Luna Maya bahkan telah menyampaikan permohonan maafnya kepada umum pada Khamis lalu, namun hal tersebut tidak mempengaruhi penyiasatan.
Polri sebelum ini juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fizikal untuk memastikan pelakon dalam video lucah tersebut.
Identifikasi fizikal dengan menggunakan anatomi forensik yang merupakan salah satu cara untuk mengungkap kes melalui investigasi kejahatan secara ilmiah (scientific crime investigation).
0 comments:
Post a Comment