Badan Reserse dan Kriminal Polri akan memanjangkan masa penahanan artis Nazriel Ilham alias Ariel selama 60 hari lagi.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 26, bila suspek diancam hukuman di atas sembilan tahun dan fail perkara belum selesai, penyiasatan dapat mengajukan pemanjangan masa tahanan lagi, ujarnya.
Kabid Penum mengatakan saat ini fail perkara Ariel dikembalikan ke penyiasat Polri untuk dilengkapi (P19) untuk kedua kalinya.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 26, bila suspek diancam hukuman di atas sembilan tahun dan fail perkara belum selesai, penyiasatan dapat mengajukan pemanjangan masa tahanan lagi, ujarnya.
Kabid Penum mengatakan saat ini fail perkara Ariel dikembalikan ke penyiasat Polri untuk dilengkapi (P19) untuk kedua kalinya.

0 comments:
Post a Comment