Kebebasan mereka bertiga dari jeratan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu diungkapkan oleh Marwoto Soeto.
Kejaksaan masih mempermasalahkan soal lokus delicti (lokasi kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian) peristiwa pengambilan video tersebut.
Ariel bersama Cut Tari dan Luna Maya menjadi suspek video porno milik Ariel bersama 10 orang pemuaturun dan penyebarnya.
Artis yang jadi suspek itu dikenakan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu penyertaan dalam perbuatan pornografi dan pasal 282 KUHP tentang asusila.
Polri sebelum ini menetapkan suspek Ariel dan telah menahan vokalis itu di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak bulan Jun.
Marwoto mengatakan had masa penahanan maksimum oleh penyiasat ada 120 hari, masa penahanan Ariel lima hari lagi selesai pada 23 Oktober 2010.
Polri sebelum ini juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fizik untuk memastikan pelakon dalam video asusila tersebut.
Identifikasi fizik itu menggunakan anatomi forensik yang merupakan salah satu cara untuk mengungkap kes melalui penyiasatan kejahatan secara ilmiah.

0 comments:
Post a Comment