Perbicaraannya sendiri dirancang akan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Singgih Budi Prakoso.Singgih akan ditemani hakim anggota yang terdiri dari Agus Suwargi dan Sahrul Mahmud.
Untuk kumpulan Jaksa Penuntut Umum, rancangannya akan diketuai oleh Kepala Seksi Pidana Umum Rusmanto SH. Sedangkan Ariel akan mendapat pembelaan dari kumpulan peguamnya seperti Aga Khan, Afrian Bondjol yang diketuai OC Kaligis.
Sebagai informasi, sebelum menjalani perbicaraan, Ariel sempat harus menjalani proses yang rumit dan berliku. Duda beranak satu itu sempat berpeluang bebas ketika masa tahanan 120 hari yang diberikan, fail Ariel belum juga lengkap.
Dalam fail terakhir yang diajukan, polis merubah pasal sangkaan. Ariel tidak lagi terjerat pasal asusila sebagai pelaku video porno, melainkan penyebaran video porno itu. Ariel dikenakan pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 56 KUHP, pasal 27 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 56 KUHP, serta pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


0 comments:
Post a Comment