Pemberitaan media tentang kebebasan Ariel yang bertubi-tubi mendapat protes dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Surat pengaduan dilayang kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), selaku pihak yang berwajib menangani masalah penyiaran.
Surat bernombor 556/KPAI/VII/2012 menyebutkan bahawa, sejumlah program berita atau informasi menayangkan berita pembebasan bersyarat Ariel secara berlebihan. Informasi yang disampaikan direka untuk membangun pandangan yang dapat berpengaruh pada anak.
0 comments:
Post a Comment