it's about anything. too many to mention...

Thursday, May 30, 2013

Keberatan Dimas Andrean ditolak Jaksa


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan suspek Dimas Andrean atas kes penganiayaan, pengerosakan dan kepemilikan senjata tajam, dengan tuntutan dua tahun lapan bulan. 

Jaksa juga meminta agar Hakim terus melanjutkan pemeriksaan tersebut. Jaksa menilai, alat bukti dan barang bukti merupakan sesuatu hal yang berbeza.

 Menurut Jaksa, suspek juga mengerti atas dakwaan dalam perbicaraan sebelumnya. Untuk itu terbukti atau tidaknya Dimas melakukan tindak pidana, akan terbukti nantinya.

0 comments: