Abdul Qodir Jaelani atau Dul menjalani perbicaraan kemalangan maut yang menewaskan 7 mangsa tewas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perbicaraan mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Djaniko Girsang, Humas PN Jakarta Timur, dakwaan AQJ besifat kumulatif dari pasal-pasal yang disangkakan kepadanya.
Pasal 310 mengatur adanya unsur kelalaian dalam memandu, sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman atas kelalaian tersebut adalah hukuman 6 tahun penjara.
Djatmiko juga menjelaskan, dalam perbicaraan peguam Dul tidak melakukan eksepsi terhadap dakwaan yang diajukan oleh JPU. Sehingga perbicaraan ditunda pada Khamis akan datang dengan agenda pemeriksaan saksi.


0 comments:
Post a Comment