Seperti yang kita ketahui, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai suspek gara-gara status di Twitter yang dianggap menyebarkan kebencian. Posting Dhani di Twitter yang membuatnya menjadi suspek ini adalah kicauan berikut: 'Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP', yang dibuatnya pada 10 Mac 2017 lalu. Kini kes tersebut sudah P21 atau fail perkara dinyatakan lengkap.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto. Mereka mengaku sudah menerima tembusan P21 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan 12 Februari 2018. Sementara itu peguam Dhani, Ali Lubis, mengaku menerima semua proses hukum ini.
Dhani sendiri juga merasa tidak bersalah dengan tweet yang dia buat. Tapi sebagai warganegara yang yang taat hukum dia selalu kooperatif dan siap menghadapi kes ini. Dhani juga tak ada niat mengajukan pra mahkamah.

0 comments:
Post a Comment